Saksi atas nama Haris Budiman itu merupakan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dia merasa aneh ketika menerima alkes itu lantaran orang-orang yang mengantarkannya sama saja meski ada banyak perusahaan yang terlibat dalam proyek itu.
"Barang-barang itu datang dari orang yang sama, Pak Ujang dan Pak Iwan. Mereka anak buah Ibu Yuni setahu saya," kata Haris ketika memberikan kesaksian dalam sidang di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Dadang sudah menentukan waktu upload dokumen penawaran, diatur waktunya. Jadi bandwidth-nya bisa diatur perusahaan mana saja yang bisa upload, di luar (perusahaan-perusahaan rekomendasi Wawan Cs) itu, disulitkan upload dokumennya," jelas Haris.
Dadang Supriyatna adalah anak buah adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sementara Yuni Astuti, diketahui juga sebagai anak buah Wawan. (aud/dhn)











































