Kemendikbud Minta Guru yang Buat Soal Ujian Sentimen SARA Disanksi

Kemendikbud Minta Guru yang Buat Soal Ujian Sentimen SARA Disanksi

Nograhany Widhi K - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 14:50 WIB
Kemendikbud Minta Guru yang Buat Soal Ujian Sentimen SARA Disanksi
Tangkapan layar soal USBN dengan sentimen SARA yang kontroversial (Istimewa)
Jakarta - Beredar soal ujian sekolah yang menyinggung sentimen SARA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau dinas pendidikan provinsi memberikan sanksi bagi guru yang membuat soal.

(Baca juga: Beredar Soal Ujian dengan Sentimen SARA, Kemendikbud Selidiki)

"Berikan sanksi yang keras untuk guru pembuat ujian sekolah. Kami ingatkan untuk tidak terulang," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud Nizam saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nizam menjelaskan, dalam ujian sekolah, Kemendikbud tidak terlibat hingga membuat soal. Kemendikbud hanya memberikan kisi-kisi dan contoh-contoh soal.

Dia menegaskan soal ujian sekolah tak boleh menyinggung sentimen SARA, pornografi, politik, dan merek produk. Tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang membuat soal, diminta agar dibina di dinas pendidikan provinsi.

"Pembinaan guru dari dinas provinsi dan kabupaten karena sudah otonomi. Kami berikan imbauan ke dinas (pendidikan) provinsi dan kabupaten," ucapnya.

(Baca juga: Selain SARA, 3 Hal Ini Dilarang Disinggung di Soal Ujian Siswa)

Sebelumnya beredar soal yang menyinggung sentimen SARA. Soal yang tersebar adalah soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang diujikan pada Selasa, 21 Maret 2017, yang berbunyi:

Sekelompok Islam garis keras melakukan sweeping ke aula gereja di Kota Bogor, didapati sekelompok umat Nasrani sedang melakukan kegiatan Natal. Hal yang dilakukan sekelompok Islam garis keras itu termasuk pelanggaran pada UUD 1945 pasal...

A. 28 E ayat 1
B. 30 ayat 1
C. 29 B
D. 31 A
E. 27

Pihak Kemendikbud masih menyelidiki di kabupaten/kota mana soal USBN itu beredar. Soal USBN dibuat oleh Tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran kabupaten/kota. Informasi awal yang diterima, soal PPKn itu beredar di kabupaten/kota di Jawa Timur. (nwk/fdn)


Berita Terkait