Usul DPR agar Komisioner KPU dari Parpol Dianggap Keliru

Usul DPR agar Komisioner KPU dari Parpol Dianggap Keliru

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 14:43 WIB
Usul DPR agar Komisioner KPU dari Parpol Dianggap Keliru
Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR membuka wacana adanya komisioner KPU yang berasal dari latar belakang partai politik (parpol). Wacana ini dikritik oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) karena dianggap sebagai ide yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Ide ini tentu sesuatu yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pansus RUU Pemilu mesti membaca dan membuka kembali bahwa proses perubahan dan penyusunan Pasal 22E ayat 5 UUD Negara RI 1945 yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah 'mandiri'," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (22/3/2017).

Titi mengatakan, dalam pasal dan ayat tersebut, kata 'mandiri' dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amendemen UUD Negara RI 1945 Tahun 2001. Munculnya kata 'mandiri' dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi mengatakan, berkaca dari pengalaman Pemilu 1999, penyelenggara pemilu yang terdiri dari perwakilan anggota parpol peserta pemilu ditambah perwakilan pemerintah malah menimbulkan banyak persoalan teknis. Dia mencontohkan soal perbedaan kepentingan lembaga KPU dengan perwakilan parpol yang berada di KPU.

"Hal yang paling mendasar tentu saja soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan parpol yang merangkap menjadi anggota KPU," ujarnya.

Titi mengungkapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu bertugas memfasilitasi pemilih untuk bisa menyalurkan suaranya. Jika ada anggota KPU yang berasal dari parpol, besar kemungkinan akan ada konflik kepentingan.

"Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik di dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Anggota KPU yang berasal dari perwakilan partai politik tidak bekerja untuk menyelenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, tetapi sibuk untuk mencari cara bagaimana partai politik mereka bisa menang dalam pemilu," tutur dia.

"Buktinya, banyak rapat-rapat penentuan kebijakan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 1999 dibuat tidak kuorum dan deadlock oleh anggota KPU dari perwakilan partai politik. Tindakan mereka ini dilakukan untuk menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai politik mereka dalam kontestasi Pemilu 1999," ucap dia.

Titi menyayangkan jika kesalahan tersebut akan diulang oleh Pansus RUU Pemilu. Mengutip Pasal 22E ayat 5 UUD NRI 1945, disebutkan bahwa 'pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri'.

Selain itu, kepastian soal perlunya kemandirian kelembagaan KPU juga sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Titi menyebut penegasan anggota KPU harus non-parpol tertuang melalui putusan No 81/PUU-/IX/2011.

"Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 81/PUU-/IX/2011 bahkan jauh lebih tegas bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelum yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu. Sifat putusan MK yang final dan mengikat tentu harus menjadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu. Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota partai politik menjadi anggota KPU, ini jelas salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Jika ini terjadi, tentu menjadi sebuah pelanggaran serius oleh anggota Dewan," ujar dia.

Titi mengingatkan agar Pansus RUU Pemilu fokus pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2019. Dia menambahkan Pansus RUU Pemilu tidak boleh keluar dari pedoman konstitusi dan putusan MK dalam menyusun UU. (ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads