Kasubdit 1 Ditres Narkoba AKBP Saiful Mustafa mengatakan penggerebekan dilakukan setelah tim menyelidiki laporan masyarakat. Pembuat kosmetik rumahan tersebut tidak memiliki izin.
"Pembuat menjual via online dan pesan WhatsApp dan Line. Mestinya penjualan harus ada izin edar," kata Saiful kepada wartawan, Kota Serang, Rabu (22/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Bahtiar Rifai-detikcom |
Untuk memastikan bahan-bahan racikan kosmetik, polisi menurut Saiful berkoordinasi dengan Badan POM. Dari keterangan pemilik, bahan pembuatan kosmetik menggunakan susu dan campuran lain yang dipesan secara online.
"Barang-barang ini diproduksi di rumahnya sendiri," sebutnya.
Menurut Saiful, penjualan kosmetik diduga ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Omzet penjualan per bulannya mencapai Rp 10-15 juta.
Dari pantauan deticom, kosmetik yang dijual dibungkus plastik kecil dan berbagai botol dengan aneka campuran seperti stroberi, bengkoang, buah naga, greentea, kunyit, mint, madu, manggis bahkan kopi. Selain itu ada juga berbagai botol kosmetik tanpa label.
Foto: Bahtiar Rifai-detikcom |
Pemilik sekaligus pembuat kosmetik berinisial YAR (26) masih berstatus sebagai saksi. YAR dibantu oleh 3 orang karyawan untuk meracik pembuatan kosmetik tersebut.
"Sementara (saksi) kita minta keterangan, sambil menunggu dari saksi ahli. Nanti bisa juga kita tingkatkan statusnya. Sementara ini (pemilik) statusnya masih saksi," tutur Saiful. (bri/fdn)











































Foto: Bahtiar Rifai-detikcom
Foto: Bahtiar Rifai-detikcom