Polisi Tangkap Jaringan Penjual Satwa Dilindungi Lintas Provinsi

Polisi Tangkap Jaringan Penjual Satwa Dilindungi Lintas Provinsi

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 14:09 WIB
Polisi Tangkap Jaringan Penjual Satwa Dilindungi Lintas Provinsi
Foto: Polisi bongkar penjualan satwa langka (Radja-detikcom)
Palembang - Polres Banyuasin berhasil mengungkap tersangka penyelundupan 4 ekor kanguru Papua, satu ekor burung kakak tua, 2 ekor jalak emas dan tupai bali beberapa waktu lalu saat melintasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tersangka menjual dengan harga puluhan juta untuk satu ekor satwa dilindungi.

Tersangka Eko Heriadi diamankan di Jakarta setelah berkoordinasi dengan Polsek Matraman Jakarta Timur. Keberadaan tersangka terendus setelah Polres Banyuasin menangkap sopir bus antar Lintas Sumatera (ALS) saat mencoba membawanya ke Kota Pinang Sumatera Utara, Minggu (12/03/2017) lalu.


Polisi Tangkap Jaringan Penjual Satwa Dilindungi Lintas ProvinsiFoto: Polisi bongkar penjualan satwa langka (Radja-detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap Sopir bus yang kita tangkap beberapa waktu lalu. Karena dia (Eko Heriadi) tinggal di Jakarta, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Matraman untuk sama-sama melakukan penangkapan, " ujar Kapolres Banyuasin, AKBP andre Sudarmadi di Polsek Talang Kelapa, Rabu (22/03/2017).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Eko mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari Semarang dan dibawa menuju Bekasi dengan menggunakan bus sinar jaya. Setelah sampai di Bekasi, satwa di pindahkan ke mobil taksi online untuk di bawa ke rumah Eko Heriadi dan tiba di rumah sekitar pukul 06.30 wib.

Selanjutnya, satwa kembali berangkat dari rumah Eko Heriadi pada pukul 12.00 WIB menuju Bala Raja ,Tangerang dan pada pukul 22.00 WIB, dirinya bertemu dengan Paras Pardomuan selaku sopir ALS di tol Balaraja. Dari sinilah satwa-satwa tersebut di pindahkan ke mobil bus ALS dan dikirim menuju Kota Pinang untuk dikirimkan kepada Regar, yang saat ini talah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Harganya itu sangat fantastis, saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap DPO dan sudah berkoordinasi dengan polsek Matraman untuk mengamankan barang bukti di rumah tersangka," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, untuk satu ekor kangguru dihargai dengan Rp 20 juta, burung kaka tua dijual harga Rp 10 juta per ekor. Sementara untuk Burung Jalak emas Rp 4 juta per ekor dan tupai atau bajing Bali Rp 5 juta untuk dua ekor.

Masih menurut eko, Regar yang saat ini menjadi DPO telah mengirimkan uang kepadanya sebesar Rp 103 juta untuk pembayaran satwa dilindungi tersebut. Dengan keuntungan Rp 20 juta untuk sekali pengiriman.

Diberitakan sebelumnya, empat ekor Kangguru yang berasal Papua bersama satwa dilindungi lainnya yang hendak dibawa ke Medan berhasil digagalkan oleh Jajaran Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (12/03/2017) lalu saat melaksanakan operasi rutin di depan Mapolsek Talang Kelapa KM 15 Banyuasin.

(rvk/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini