DPR Usul KPU dari Parpol, Ketua MPR: Lembaga Jangan Partisan

DPR Usul KPU dari Parpol, Ketua MPR: Lembaga Jangan Partisan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 14:06 WIB
DPR Usul KPU dari Parpol, Ketua MPR: Lembaga Jangan Partisan
Ketua MPR Zulkifli Hasan / Foto: Dok. MPR RI
Jakarta - Wacana untuk menjadikan komisioner KPU berasal dari kalangan partai politik (parpol) muncul usai Pansus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman. Ketua MPR Zulkifli Hasan cenderung tak setuju.

Menurut Zulkifli, untuk menjadikan orang-orang dari kalangan parpol sebagai komisioner KPU bukan hal yang sederhana. Zulkifli menyebut jika seseorang ingin menjadi komisioner KPU, harus keluar dari parpol.

"Gak bisa sesederhana begitu dong. Kalau orang parpol nanti baik kan gak bisa begitu juga. Saya pikir gitu ya (harus keluar parpol). Kalau menurut saya, jabatan politik bisa jadi dari parpol tapi dia berhenti," ungkap Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli menyebut setiap lembaga harus menjalankan fungsinya dengan tidak dicampuri urusan atau kepentingan kelompok. Jika KPU berasal dari kalangan parpol, dia takut kepercayaan masyarakat ke lembaga tersebut tergerus.

"Saya setuju semuanya menjalankan fungsi kelembagaan, tidak partisan. Bayangkan satu kelompok menguasai media, KPU, negara, harusnya ada pembagian kekuasaan, check and balances. Saya mau semua sesuai dengan teori check and balances. Semua harusnya lembaga-lembaga itu proporsional. Tidak boleh ada satu tangan megang semuanya. Megang pasar dia, media dia, KPU dia. Harus sesuai dengan tugasnya," paparnya

"Kalau KPU, dia harus berhenti dari parpolnya. Jangan ada intervensi, intervensi kebijakan, intervensi pengadilan, intervensi KPU, kan gak bagus itu nanti lama-lama tidak legitimate. Kalau gitu nanti tidak ada kepercayaan," sambungnya.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy berkata akan mencoba mendorong Indonesia untuk memiliki format yang sama dengan Jerman terkait anggota KPU. Di Jerman sendiri ada 11 anggota KPU di mana satu merupakan unsur pemerintah, dua dari hakim, dan delapan dari partai politik.

Selain itu, Pansus juga mempunyai alternatif kedua yang diwacanakan, yaitu adanya dewan yang terdiri atas keterwakilan partai politik. Pada opsi ini, komisioner KPU tetap dari unsur masyarakat semua, namun nantinya akan ada dewan khusus. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads