"Saya dapat amanat dan perintah dari Pak Djaja (Djaja Buddy Suhardja/Kepala Dinas Kesehatan) harus loyal kepada Ratu Atut selaku gubernur. Saya tahu itu hanya rekayasa. Saat kami diajak ke Tanjung Duren, katanya untuk melihat kantor alkes. Sampai di sana, yang kami lihat hanya foto-foto, hanya dokumentasi," ucap Ferga saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara korupsi alkes Banten di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Ferga yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Seksi SIM RS Dinas Kesehatan Provinsi Banten memang diberi amanat sebagai ketua panitia pengadaan pada tahun 2012. Dia menyebut pengadaan itu sudah melalui proses koordinasi dengan anak buah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang Priyatna dan Yuni Astuti merupakan pegawai di perusahaan milik Wawan. Namun Yuni juga memiliki perusahaan bernama Java Medica yang ikut lelang tender proyek alkes itu.
"Saya mendapat arahan dari Pak Kepala Dinas (Kesehatan) untuk melakukan lelang ini, harus sesuai dengan koordinasi Pak Dadang dan Bu Yuni," ujar Ferga.
Koordinasi yang dimaksud Ferga yaitu menaati manipulasi lelang proyek pengadaan alkes yang dilakukan Wawan Cs. Manipulasi yang disebutnya antara lain membicarakan alkes apa saja yang harus dibeli untuk RS Rujukan Banten, mengatur perusahaan pengikut lelang, dan memenangkan perusahaan-perusahaan yang diajukan.
"Sudah ada daftar perusahaan pemenang dan pendamping. Daftarnya hanya berupa rekap saja. Di rekap tersebut ada nama paket alkesnya, lalu jumlah atau nilai HPS, lalu ada nama perusahaan-perusahaan penawar," ungkap Ferga.
(aud/dhn)











































