KPK tidak membeberkannya secara detail meski telah mengklaim mengantongi bukti terkait hal itu. KPK hanya menyebutkan bila hal itu nantinya akan terungkap dalam persidangan.
"Hal tersebut juga menjadi salah satu yang menjadi perhatian KPK. Nanti kita simak informasi dan fakta yang muncul di persidangan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (22/3/2017).
"Tentu kita sudah mendapatkan hal tersebut sampai proses penyidikan yang lalu saat sudah mulai dalam persidangan," imbuh Febri.
Andi sendiri masih berstatus saksi dalam kasus itu. Andi juga masih berstatus dicegah bepergian ke luar negeri hingga akhir Maret ini.
Sidang kasus itu akan kembali digelar pada Kamis (23/3) besok. Febri menyebut KPK masih terus menggali beberapa hal terkait proses penganggaran dalam sidang besok.
Dalam surat dakwaan, Andi pertama disebut mulai membagi-bagikan uang sekitar bulan September-Oktober 2010. Pembagian uang itu ditujukan pada para anggota DPR.
Pembagian uang itu terus dilakukan hingga saat masa reses di bulan Oktober 2010. Selain itu, ada pula disebutkan Andi membagikan uang ke pejabat Kemdagri dengan maksud agar anggaran proyek e-KTP sesuai dengan yang telah direncanakan. (HSF/dhn)











































