"Kedua pelaku asal Aceh tersebut bernama Edi Suryandi (23) dan Muclis Harys (39)," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya kepada detikcom, Rabu (22/3/2017).
Penangkapan terjadi pada Senin (20/3) malam. Saat itu petugas yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu petugas melakukan penghentian kendaraan tersebut di Kabupaten Langkat seterusnya dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sabu seberat 500 gram yang disimpan di dalam sepatu.
Petugas yang melakukan pendalaman kemudian menuju ke Medan dan menangkap seseorang yang bernama Ivan.
"Ivan sebagai pemesan sabu. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Hilman.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini