Ngompol Pada Usia Dewasa Ternyata Bisa Diobati

Ngompol Pada Usia Dewasa Ternyata Bisa Diobati

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2005 05:15 WIB
Jakarta - Berapa kali dalam sehari Anda mengunjungi kamar kecil? Apakah lebih dari 8 kali? Bila jawaban Anda Ya, maka segera ketahui penyakit apa yang sedang melanda anda dan apa pengobatannya.Itu bertanda Anda mengidap penyakit inkontinensia atau bahasa awamnya "mengompol". Inkontinensia tidak mengenal umur. Ngompol merupakan salah satu masalah pada kandung kemih.Masalah ini ternyata didapati pada usia orang dewasa 20-50 tahun. Penyumbatan aliran dari kandung kemih bisa menyebabkan inkontinensia. Inkontinensia akibat tekanan di dalam kandung kemih melebihi tahanan dari penyumbatan, meskipun kandung kemih tidak sepenuhnya menjadi kosong.Keadaan normal orang dewasa membuang air kecil sebanyak 1 cangkir sampai 0,9l air kemih/hari. Pengidap Inkontinensia atau ketidakmampuan menahan buang air kecil pada orang dewasa ditunjukkan dengan membuang sekitar air kecil melebihi 2,25 l. Banyak pasien tidak berobat atau mencari pertolongan, kendati masalah itu sebenarnya cukup mengganggu. Ngompol pada usia dewasa sebenarnya dapat diobati."Hal itu mungkin disebabkan oleh rasa malu dan pemahaman yang keliru atau ketidaktahuan cara mendapatkan pertolongan," jelas dr Rochani, Ketua PERKINA (Perkumpulan Kontinensia Indonesia), dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa (20/4/2005).Untuk penyebaran informasi lebih jauh tentang masalah ini dan bagaimana cara pengobatan yang ampuh, dr Rochani dkk menggelar simposium bertema "Ngompol pada Usia Dewasa Dapat Diobati" pada hari Sabtu (23/4) mendatang di Hotel Acacia Jakarta. (ism/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads