Ketiga orang tersebut adalah Zhang Jun, Feng Zhigang, dan Ye Zhijun.
"Kasus penipuan/penggelapan dalam jabatan. Perusahaan Indonesia PT Mas Capital Trust dengan perusahaan China, Sinomart. Mendirikaan perusahaan gabungan dengan nama PT West Point Terminal," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menjelaskan, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan dua direksi dan satu komisaris PT West Point Terminal sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan. Tiga orang tersebut merupakan perwakilan dari Sinomart yang diduga menggelapkan dana sebesar US $ 1.582.861.
"Permohonan red notice (kepada Interpol) dikirim tanggal 21 Februari 2017," ungkapnya.
Red notice Zhang Jun dan Feng Zhigang keluar tanggal 28 Februari 2017. Sedangkan red notice untuk Ye Zhijun keluar pada 1 Maret 2017.
"Kerugian dari perusahaan Indonesia US $ 1,5 juta, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga orang tersebut tidak pernah kembali lagi," pungkas Martinus. (brt/asp)











































