Dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pun meninjau langsung pelayanan tersebut di kantor Kelurahan Tlogosari Kulon.
Dalam pelayanan tersebut, pemohon melakukan berbagai proses pengurusan langsung di tempat. Di bagian akhir, ada Kepala Disdukcapil Kota Semarang Mardiyanto yang menandatangani dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang sistem tersebut belum bisa dilakukan serentak di seluruh kelurahan sehingga setiap satu minggu Kepala Disdukcapil akan berpindah kelurahan. Pemkot Semarang kini juga masih mencari cara agar pelayanan cepat tersebut bisa dilakukan serentak.
"Selanjutnya pelayanan seperti ini akan dijalankan bergiliran di tiap kelurahan di Kota Semarang," tandas Hendi.
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom |
"Untuk e-KTP, walaupun blangkonya habis dan belum dikirim dari Kemdagri, warga kami beri surat keterangan yang fungsinya dapat digunakan sama seperti e-KTP," tutur Mardiyanto.
"Surat keterangan ini juga sah kalau mau digunakan untuk mengurus kredit rumah," timpal Hendi sambil bercanda.
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom |
"Setengah jam sudah langsung jadi. Sebelumnya bisa 1 sampai 2 minggu," ujar Hari. (alg/rna)












































Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom