Pansus Usul Ada Perpu Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU-Bawaslu

Pansus Usul Ada Perpu Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU-Bawaslu

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 01:20 WIB
Pansus Usul Ada Perpu Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU-Bawaslu
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - DPR mengajukan rekomendasi agar masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini diperpanjang. Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan menyampaikan usulan kepada Komisi II untuk meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai payung hukumnya.

"Akan kami sampaikan ke Komisi II untuk tunggu UU selesai. Melalui perpu, ini sudah pernah terjadi 2006, pemerintah keluarkan perpu perpanjang masa jabatan (anggota KPU-Bawaslu) saat DPR sedang bahas UU. Jadi ada yurisprudensinya," ungkap Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.

Hal tersebut dia sampaikan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Menurut Lukman, penerbitan perpu sudah cukup urgen karena masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini akan berakhir pada 12 April nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saat ini revisi UU Pemilu masih dalam pembahasan dan norma baru belum terbentuk, termasuk soal urusan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Padahal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU-Bawaslu telah menyetor nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

"Ini urgensi, karena stagnan. KPU-Bawaslu berakhir 12 April. Nggak boleh (mengacu ke UU lama), norma baru akan diatur dalam undang-undang ini," tuturnya.

Norma baru tersebut belum bisa dipastikan karena masih dalam pembahasan RUU Pemilu. Meski begitu, sudah muncul sejumlah wacana mengenai aturan baru. Dalam menyeleksi calon komisioner KPU-Bawaslu, Pansel sebelumnya menggunakan landasan UU yang lama.

"Kemungkinan akan bertambah jumlah (anggota) KPU dan Bawaslunya. Bisa sembilan orang. Jadi (pemerintah perlu) menambah calon. Kalau sembilan, harus 18 (calon)," jelas Lukman.

Selain penerbitan perpu, salah satu alternatif solusi dalam permasalahan ini, menurutnya, adalah membuat aturan peralihan di UU Pemilu terkait norma atau bagian KPU-Bawaslu. Dengan solusi macam ini, disebut Lukman, perlu ada penyesuaian lagi.

"(Dengan alternatif ini) tetap terima hasil Pansel. Tapi, kalau ada perubahan, misal jumlahnya berubah, kapasitas berubah, usia berubah, itu disesuaikan berdasarkan hasil Pansel yang ada," urai politikus PKB itu.

"Misalnya UU menyatakan sembilan anggota KPU, sementara yang diajukan 14. Berarti kurang 4 orang lagi, Pansel tinggal mengambil yang tidak lolos. Tinggal 4 orang. Aturan peralihan mengatur seperti itu. Melengkapi kekurangan yang diajukan oleh Pansel, oleh pemerintah berdasarkan UU baru," tambah Lukman.

Namun, jika ada perubahan signifikan, menurutnya, hasil Pansel bisa saja dibatalkan dan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu yang telah dikirimkan ke DPR dikembalikan kepada pemerintah. Lukman menyatakan, apabila dalam revisi UU Pemilu mengatur norma baru, Pansel juga harus dibuat baru.

"Karena ada wacana Pansel dilakukan perubahan juga. Misal 30 persen perempuan, itu usul koalisi perempuan. Kedua, ada kejelasan betul berapa orang (jumlah Pansel), unsurnya apa aja, karena selama ini debatable. Selama ini dalam UU hanya tercantum unsur masyarakat dan pemerintah. Tidak jelas, ada permintaan dari teman-teman untuk diperjelas," beber dia.

Dengan wacana seperti itu, Pansus RUU Pemilu pun menyoroti soal Pansel yang telah dibentuk sebelumnya. Anggota-anggota Pansel yang dibentuk pemerintah lalu dianggap masih tidak jelas atau rancu dalam segi unsur keterwakilan.

"Komut BUMN Saldi Isra, apakah bagian dari pemerintah? Bukan. DKPP, Valina Singka, penyelenggara pemilu, apa boleh masuk dalam Pansel? Soedarmo, dirjen pemerintah umum wakil dari pemerintah itu juga pertanyaan. Nah, itu oleh beberapa wacana di Komisi II diminta diperjelas dalam UU, tidak mengambang seperti sekarang," ujar Lukman.

"Sekarang Valina bagian dari penyelenggara pemilu, Saldi Isra bagian pemerintah, Soedarmo juga pemerintah. (Unsur) masyarakatnya siapa?" sambungnya.

Lukman memastikan, apabila aturan peralihan yang dipilih, proses pemilihan anggota KPU-Bawaslu tidak akan seperti bekerja dua kali. Pansel atau pemerintah hanya perlu melakukan penyesuaian terhadap nama-nama calon yang telah lolos seleksi dengan norma baru yang diputuskan dalam revisi UU Pemilu.

"Justru itu kerja setengah. Tidak menghabiskan semua, tapi setengahnya kita ulang. Misalnya begini, syarat usia minimal 30 tahun yang diketok sementara dalam Pansel ada yang ditolak yang usia tidak sampai 30 tahun, 45 misalnya yang diterima. Itu harus diulang," kata Lukman.

"Kerja setengah, kalau kerja dua kali itu bikin Pansel lagi. Ini kerja setengah," imbuh Lukman, yang juga membenarkan hasil Pansel saat ini berpeluang dibatalkan.

Pansus RUU Pemilu akan melakukan rapat dan hasilnya akan disinergikan dengan keputusan Komisi II soal masalah pemilihan anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 itu. Untuk Pansus sendiri, kemungkinan besar keputusannya tak akan jauh dari dua opsi yang telah dijelaskan tersebut.

"Dua opsi itu ya, siapkan perpu tambah perpanjangan masa jabatan. Kedua bisa dalam UU Pemilu ini dicantumkan aturan peralihan penyesuaian kapasitas penyelenggara pemilu berdasarkan UU yang baru. Tetapi kami semua sepakat UU Pemilu ini semua kontennya untuk Pemilu 2019. Jangan pernah punya pikiran semua norma yang diatur dalam UU untuk pemilu 2024, kita menolak," tutup Lukman. (elz/rna)


Berita Terkait