"Menurut pengakuan Wak Lan, sekitar awal Februari 2017, tersangka Lan menerima telepon dari tersangka Asiong dengan percakapan yang isinya tersangka Asiong meminta tersangka Lan melakukan penculikan terhadap seseorang dalam hal utang-piutang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (21/3/2017).
Dalam percakapan itu, Lan meminta Asiong mengirimkan uang sebagai bayaran. Asiong menyanggupi dan membayar Rp 7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tan, yang saat itu berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) memesan tiket ke Batam. Pemesanan dilakukan di sebuah agen perjalanan di daerah Ende, NTT.
"Jalur yang ditempuh yaitu Ende ke Maumere menumpang truk. Maumere ke Bali menggunakan pesawat Lion Air. Bali ke Jakarta menggunakan Lion Air. Kemudian Jakarta ke Batam menggunakan pesawat Lion Air," kata Rikwanto.
Sementara itu, Polisi Diraja Malaysia sudah menangkap enam WN Malaysia yang terlibat dalam penculikan Ling Ling. Selain itu, empat orang WNI yang terlibat dalam penyekapan Ling Ling di Batam juga ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Herry Heryawan.
Saat ini kepolisian Malaysia masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sejauh ini motif penculikan Ling Ling adalah ekonomi. (aik/rna)