Penjelasan KPK soal Sumber Dana Andi Narogong di Kasus e-KTP

Penjelasan KPK soal Sumber Dana Andi Narogong di Kasus e-KTP

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 23:57 WIB
Penjelasan KPK soal Sumber Dana Andi Narogong di Kasus e-KTP
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, nama Andi Agustinus alias Andi Narogong berperan sentral dalam pembagian uang ke sejumlah pihak. Andi disebut sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam proyek itu.

Dalam proses penganggaran, Andi aktif memberikan uang kepada para anggota DPR serta para pejabat di Kemdagri, padahal anggaran proyek itu belum cair. Lalu dari mana miliaran rupiah uang yang dikucurkan Andi itu?

"Tentu kita sudah mendapatkan hal tersebut sampai proses penyidikan yang lalu saat sudah mulai dalam persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri tidak menjelaskan secara gamblang dari mana asal uang itu. Namun Febri menegaskan KPK telah mendapatkan bukti untuk memperkuat argumen tersebut yang akan dibeberkan saat sidang.

"Tentu informasi dan bukti atau petunjuk terkait dengan dakwaan yang sudah kita susun untuk memperkuat klarifikasi dan konfirmasi tersebut," ucapnya.

"Maka kita perlu mencermati, jangan yang ada informasi indikasi sumber dana, informasi indikasi aliran dana tentang bagaimana anggaran ini diproses akhirnya melalui anggaran tahun 2011 dan 2012, dan pengadaan dilakukan," imbuh Febri.

Dalam surat dakwaan, Andi pertama disebut mulai membagi-bagikan uang sekitar bulan September-Oktober 2010. Pembagian uang itu ditujukan kepada para anggota DPR.

Pembagian uang itu terus dilakukan hingga saat masa reses di bulan Oktober 2010. Selain itu, disebutkan Andi membagikan uang kepada pejabat Kemdagri dengan maksud agar anggaran proyek e-KTP sesuai dengan yang telah direncanakan (dha/rna)


Berita Terkait