Bagaimana KPK menanggapi hal tersebut?
"Terkait dengan pelaporan-pelaporan pihak lain tersebut, saya kira kepolisan bisa menyikapi semua sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan tentunya lainnya dan kita mengharapkan juga kepada pihak-pihak yang sudah memasuki kasus ini, kita prioritaskan agar kasus ini bisa segera dituntaskan, kemudian agar prosesnya tidak menjadi bias," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah membaca tanggapan dari pihak kepolisian juga bahwa sejak lama sudah ada koordinasi jika ada saksi-saksi atau pihak-pihak dilaporkan di luar dari kasus korupsi yang berjalan, maka yang dituntaskan lebih dulu adalah tindakan hukum dalam kasus korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Laporkan Andi Narogong, Marzuki Alie Diperiksa Bareskrim Minggu Ini
Sebelumnya, beberapa nama politikus telah menyampaikan pelaporan ke polisi soal penyebutan nama di dalam sidang kasus e-KTP. Beberapa politikus yang melapor adalah Marzuki Alie dan Melchias Marcus Mekeng. (dhn/rna)










































