Sidang dipimpin oleh majelis hakim Donald Panggabean dengan dua hakim anggota, yakni Suwarsa Hidayat dan Hera Kertaningsih. Lima terdakwa yang diadili yakni Nuraini, Kartawinata, M Sahrul Munir, Manogu Elly Navita, dan Sugiyati.
Seusai persidangan, hakim Suwarsa menjelaskan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, para terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut besaran vonis untuk masing-masing terdakwa:
1. Nuraini 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
2. Kartawinata 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
3. M Sahrul Munir 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
4. Manogu Elly Navita 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
5. Sugiyati 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
Baca Juga: Pasutri Pemilik Apotek yang Jual Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun Bui
Kelima terdakwa memiliki peran dari produsen hingga pengedar vaksin palsu. Kartawinata, misalnya, merupakan pemilik apotek yang menjual vaksin palsu. Sementara Sugiyati berperan sebagai pengepul botol tempat vaksin palsu.
"Baru satu terdakwa yang menyatakan menerima putusan," ungkap Suwarsa. Terdakwa yang dimaksud adalah Sugiyati. (edo/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini