Hal ini disampaikan SBY melalui rilis yang diterima dari juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari, Selasa (21/3/2017). Peminjaman mobil kepresidenan tersebut diatur dalam aturan hukum yang jelas, yakni UU Nomor 7 Tahun 1978.
"Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Dasar hukumnya sangat jelas," ujar SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Istana: Sudah Ada Komitmen SBY Kembalikan Mobil Kepresidenan
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan mobil yang dipinjamkan tersebut akan segera dikembalikan ke negara.
"Baru beberapa minggu lalu, sudah ada komitmen dari pihak beliau mobil itu akan dikembalikan," terang Djumala kepada detikcom, Selasa (21/3).
Saat ini, kata Djumala, sedang dilakukan proses administrasi pengembalian mobil tersebut. "Lagi dibuat surat pengembaliannya," katanya. (rna/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini