Sidang Ahok, Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan

Sidang Ahok, Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan

Haris Fadhil, Nur Indah - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 22:42 WIB
Sidang Ahok, Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan
Basuki Tjahaja Purnama (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) di sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan mulai mencicil berkas tuntutan. JPU memastikan tuntutan akan selesai sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Tuntutan mulai kita cicil. Pas jadwalnya kami siap," kata ketua JPU Ali Mukartono seusai sidang di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) malam.

Ali menjelaskan tentang anggapan adanya alinea dari pidato Ahok yang dihilangkan JPU dalam dakwaan. Menurut Ali, dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara yang diberikan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan itu didasarkan dari berkas perkara. Berkas perkara itu macam-macam, ada dari berkas laporan, ada dari penyidik. Jadi sepanjang itu dari berkas perkara dan berkas perkara itu sesuai di atas sumpah jabatan, itu sah, nggak ada masalah," ujar Ali.

Sidang Ahok, Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan Ali Mukartono (Haris Fadhil/detikcom)
Ali kemudian membahas pendapat ahli pidana Djisman Samosir tentang perlunya teguran dari menteri sebagaimana disebut dalam PNPS No 1 Tahun 1965. Menurutnya, itu tidak perlu dibahas lagi karena sudah ada dalam putusan sela.

"Sebenarnya itu tidak perlu dibahas lagi karena sudah ada dalam putusan sela saat persidangan masih di Jalan Gajah Mada," urainya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengaku optimistis dengan hasil persidangan. Dia yakin Ahok akan bebas dari segala tuntutan yang nantinya diajukan oleh JPU.

"Yang pasti dengan kesaksian yang tadi, kami yakin Ahok bebas, tidak ada penodaan agama. Kami tidak ingin mendahului, tapi ahli sudah menyatakan, di penyidikan pun menyatakan tidak ada penodaan agama," ucap Wayan.

Terkait jadwal sidang pada Rabu (29/3) pekan depan, pihaknya menghormati ketetapan hakim meski awalnya tim kuasa hukum mengajukan sidang digelar hari Senin (27/3). Saksi pekan depan, menurutnya, paling sedikit enam orang.

"Jadwal sidang minggu depan diundur jadi 29. Karena, kalau sebelum hari raya, ada saudara kita yang merayakan Nyepi, harus ada putusan, jadi kita hormati. Minggu depan tanggal 29 kami akan menghadirkan minimal enam ahli. Tiga dari BAP, tiga dari luar. Tapi harapannya lebih, 15 orang ahli," ujarnya. (HSF/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads