"Jika memang dalih dari fakta persidangan menjadi domain atau kewenangan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, tentu kita akan didalami lebih lanjut. Tapi, jika itu ada dalam domain atau kewenangan sepenuhnya dari pemeriksaan pajak yang berada di Ditjen Pajak, tentu saja KPK tidak bisa mendalami hal tersebut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Analisis lebih lanjut terkait hal itu, menurut Febri, akan dilakukan KPK. Apabila nantinya yang ditemukan adalah indikasi penyimpangan pajak, tentunya Ditjen Pajak yang akan turun tangan. Untuk itulah, KPK juga meminta Ditjen Pajak mencermati fakta-fakta yang muncul di sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Disebut di Sidang, Fadli: Ada yang Cari Kesalahan Pajak Usai 411
Penyidik KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan atas nama tersangka Handang Soekarno di kasus suap pengurusan pajak. Handang akan segera menjalani sidang.
Handang terjerat operasi tangkap tangan KPK ketika menjabat Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Handang disangka menerima suap dari Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair atau Mohan.
Mohan sendiri telah menjalani persidangan. Dalam sidang Mohan, Handang dihadirkan sebagai saksi pada Senin (20/3).
Baca Juga: Disebut dalam Sidang Kasus Suap Pajak, Syahrini Sudah Tahu?
Saat itu, Handang mengakui adanya nota dinas terkait pengurusan pajak dengan nama penyanyi Syahrini. Namun Handang mengatakan nama Syahrini itu terkait dengan tax amnesty untuk percontohan bagi artis-artis lainnya.
Selain itu, dalam sidang tersebut, muncul pula nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Handang beralasan keduanya akan dijadikan contoh untuk tax amnesty.











































