Perma Pidana Korporasi Bisa Jerat Partai Politik? Ini Penjelasan MA

Perma Pidana Korporasi Bisa Jerat Partai Politik? Ini Penjelasan MA

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 21:38 WIB
Perma Pidana Korporasi Bisa Jerat Partai Politik? Ini Penjelasan MA
Juru bicara MA Suhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung membuat Perma Pidana Korporasi untuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan. Juru bicara MA Suhadi menyatakan, pada dasarnya subjek hukum adalah perseorangan, sehingga sulit jika korporasi dijadikan subjek hukum.

"Begini, perma ini tidak mengubah hukum materiil. Subjek hukum bisa dilakukan tindak pidana, hanya orang pribadi," kata Suhadi seusai seminar nasional 'Coporate Criminal Liability Implementasi Perma No 13 Tahun 2016' di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2017).

Menurut Suhadi, sejak tahun 1999 frasa 'barang siapa' telah diubah menjadi 'setiap orang'. Alhasil, hal itu membuat bingung penegak hukum untuk mendakwa korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga di situ dikatakan dari penyidik sampai keputusan hakim harus ada identitas terdakwa. Kalau itu diterapkan korporasi, korporasi tidak nyambung. Nah, ini salah satu hambatan," ujarnya.

Baca Juga: Ketua MA Sebut Pembuatan Perma Pidana Korporasi Berjalan Alot

Kehadiran Perma Pidana Korporasi, lanjut Suhadi, menjelaskan tata cara pemidanaan badan hukum atau korporasi. Meski begitu, untuk material hukum tetap melihat pada undang-undang terkait.

"Kalau dia dapat keuntungan, kemudian merugikan negara, masuk dia ke tindak pidana korupsi, demikian juga money laundry. Prof Surya Jaya sendiri mengatakan (perma) ini tidak berlaku surut," jelasnya.

Baca Juga: Korporasi Terseret Pidana, Pengurus Bisa Dipanggil Paksa

Lalu bagaimana dengan partai politik. Ada kemungkinan dijerat pidana melalui Perma Pidana Korporasi?

"Tentang parpol, seperti disampaikan, kualifikasinya masuk korporasi atau tidak? Ini tergantung penafsiran penyidik di ujung, dalam mengkualifikasi korporasi atau tidak. Karena di dalam ketentuan hukum lain, yang berwenang bisa bubarkan parpol atau tidak, kompetensi MK, bukan absolut dari pengadilan," urainya. (edo/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads