"Begini, perma ini tidak mengubah hukum materiil. Subjek hukum bisa dilakukan tindak pidana, hanya orang pribadi," kata Suhadi seusai seminar nasional 'Coporate Criminal Liability Implementasi Perma No 13 Tahun 2016' di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2017).
Menurut Suhadi, sejak tahun 1999 frasa 'barang siapa' telah diubah menjadi 'setiap orang'. Alhasil, hal itu membuat bingung penegak hukum untuk mendakwa korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ketua MA Sebut Pembuatan Perma Pidana Korporasi Berjalan Alot
Kehadiran Perma Pidana Korporasi, lanjut Suhadi, menjelaskan tata cara pemidanaan badan hukum atau korporasi. Meski begitu, untuk material hukum tetap melihat pada undang-undang terkait.
"Kalau dia dapat keuntungan, kemudian merugikan negara, masuk dia ke tindak pidana korupsi, demikian juga money laundry. Prof Surya Jaya sendiri mengatakan (perma) ini tidak berlaku surut," jelasnya.
Baca Juga: Korporasi Terseret Pidana, Pengurus Bisa Dipanggil Paksa
Lalu bagaimana dengan partai politik. Ada kemungkinan dijerat pidana melalui Perma Pidana Korporasi?
"Tentang parpol, seperti disampaikan, kualifikasinya masuk korporasi atau tidak? Ini tergantung penafsiran penyidik di ujung, dalam mengkualifikasi korporasi atau tidak. Karena di dalam ketentuan hukum lain, yang berwenang bisa bubarkan parpol atau tidak, kompetensi MK, bukan absolut dari pengadilan," urainya. (edo/rna)











































