"Tersangka HS (Handang Soekarno) dalam indikasi suap terkait kepengurusan pajak PT EKP hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi penyidik telah menyerahkan baik tersangka maupun berkas perkara ke tahap pelimpahan jaksa penuntut umum terhadap tersangka HS," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handang disangka menerima suap dari Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair atau Mohan.
Mohan sendiri telah menjalani persidangan. Dalam sidang Mohan, Handang dihadirkan sebagai saksi pada Senin (20/3).
Saat itu Handang mengakui adanya nota dinas terkait pengurusan pajak dengan nama penyanyi Syahrini. Namun Handang mengatakan nama Syahrini itu terkait dengan tax amnesty untuk percontohan bagi artis-artis lainnya.
Selain itu, dalam sidang tersebut muncul pula nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Handang beralasan keduanya akan dijadikan contoh untuk tax amnesty. (dhn/fdn)











































