"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Maret 2017 pekan depan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia, kami akan menghadirkan ahli yang ada dalam BAP, Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo, yang merupakan ahli bahasa, Dr Risma Permana Deli ahli sosiologi, dan Dr Noor Aziz Said ahli pidana serta ahli non-BAP. Untuk ahli non-BAP, jumlahnya bisa lebih dari satu, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Ahok sesaat sebelum hakim mengakhiri sidang.
Penasihat hukum juga sempat mengajukan simulasi sidang hingga putusan nantinya. Yang ditawarkan adalah, sidang ke-17 pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.
Kemudian sidang ke-18 pada Selasa (11/4/2017) untuk tuntutan, sidang ke-19 pada Senin (17/4/2017) untuk pleidoi. Setelahnya, sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) untuk duplik. Kemudian sidang ke-22 pada Selasa (9/5/2017) untuk pembacaan putusan (vonis).
Namun jaksa penuntut umum meminta hal itu tidak menjadi ketetapan hakim terlebih dahulu.
"Mohon ini jangan sebagai ketetapan yang kaku. Karena kalau ada perubahan nanti bisa diinformasikan jadwalnya," ujar ketua JPU Ali Mukartono setelah mendengar permintaan tim penasihat hukum Ahok.
Hakim Dwiarso kemudian menerima pendapat penuntut umum dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi. Sebelum menutup sidang, dia juga sempat mengingatkan penasihat hukum untuk segera memberi tahu saksi-saksi yang akan dipanggil agar dapat memenuhi panggilan. (HSF/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini