Polisi OTT Oknum Dishub yang Lakukan Pungli di Asahan Sumut

Polisi OTT Oknum Dishub yang Lakukan Pungli di Asahan Sumut

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 21:11 WIB
Polisi OTT Oknum Dishub yang Lakukan Pungli di Asahan Sumut
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Medan - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum petugas Dishub di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pungli.

"Pelaku berinisial JPT (45), PNS (Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan)," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara kepada detikcom, Selasa (21/3/2017).

Bayu mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (17/3) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cokroaminoto, tepatnya di depan salah satu tempat karaoke keluarga.

"OTT dilakukan di mana berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya oknum Dishub yang melakukan pungli. Tim Saber Pungli kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku JPT sedang mengambil uang," ujarnya.

Bayu menerangkan modus yang dilakukan pelaku adalah menjanjikan parkir secara langganan per bulan.

Menurutnya, sesuai Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang dibenarkan melakukan pengutipan parkir bagi kendaraan dengan cara pengutipan untuk sekali parkir dan parkir kendaraan bulanan yang diatur pada Pasal 119 Perda yang dimaksud.

"Sedangkan pengutipan parkir bulanan kepada pengusaha tidak ada dasar hukumnya," terangnya.

Petugas yang melakukan penindakan tersebut kemudian melakukan penggeledahan di dalam tas milik pelaku. Hasilnya, petugas menemukan uang Rp 1 juta dan 3 blok karcis retribusi parkir.

"Pelaku sudah kita amankan di Polres Asahan. Ini masih dilakukan pengembangan," ujar Bayu. (fdn/fdn)


Berita Terkait