"Terkait tiga perkara, yaitu indikasi korupsi proyek pengadaan, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Febri kembali membeberkan aset-aset Bambang yang diduga terkait tindak pidana yang disangkakan. Berikut aset-aset tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Mobil Mini Cooper
3. Mobil Range Rover
4. Mobil Jeep Wrangler
5. 13 unit alat berat
6. 6 bidang tanah, bangunan, dan sawah
7. 1 ruko
8. 11 rekening tabungan dan deposito sejumlah Rp 6,99 miliar dan USD 84.461 (rekening atas nama Bambang dan perusahaan)
9. Saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM) sekitar 15 juta lembar dengan nilai Rp 6,6 miliar
10. Uang tunai Rp 1,2 miliar dari berbagai mata uang (rupiah, riyal, USD, dan SGD)
11. 1 kilogram emas dengan nilai perkiraan Rp 530 juta
Berkas perkara Bambang telah dirampungkan KPK. Rencananya, Bambang akan dipindah ke Surabaya untuk menjalani persidangan di sana.
Bambang dijerat KPK sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun untuk periode 2009- 2012, kemudian kasus gratifikasi, dan terakhir adalah indikasi TPPU. Aset milik Bambang pun telah disita oleh KPK. (dhn/fdn)










































