Pertemuan digelar di ruang kerja, gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Kedatangan DDII, selain bersilaturahmi, seperti diungkapkan Mohammad Noer, adalah untuk menyerahkan buku tentang perjalanan DDII yang telah memasuki usia 50 tahun.
Hidayat memberi kata pengantar dalam buku tersebut. Hidayat juga menerima beberapa buku dari DDII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Hidayat bersama DDII membicarakan masalah kebangsaan, terutama isu-isu di masyarakat belakangan ini. Misalnya, Hidayat menyebutkan isu yang ramai dibicarakan tentang hapusnya kata 'asli' dalam Pasal 6 UUD.
"Sehingga ada yang ingin kembali pada UUD 1945 yang asli," katanya.
Foto: Dok MPR |
Pasal 6 UUD 1945 yang asli menyebutkan 'Presiden adalah orang Indonesia asli'. Sedangkan Pasal 6 UUD yang diamendemen menjadi 'calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara....'
Dalam UUD hasil amendemen, kata 'asli' menjadi hilang. Menurut Hidayat, Pasal 6 UUD hasil amendemen lebih lengkap karena tidak hanya mengatur syarat menjadi presiden, tapi juga wakil presiden.
"Ukurannya adalah takwa, karena dalam pasal itu ditegaskan tidak pernah mengkhianati negara. Pasal ini sebenarnya juga menguntungkan umat Islam," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Hidayat juga menjelaskan tentang sistem tiga kamar (trikameral), upaya MPR mempertahankan Tap MPR No. XXV/1966 tentang larangan organisasi PKI, hingga kedatangan Raja Salman ke Indonesia. (ega/ega)











































Foto: Dok MPR