Sejak Januari, Sudah 16 WNA Dideportasi Imigrasi Soekarno-Hatta

Sejak Januari, Sudah 16 WNA Dideportasi Imigrasi Soekarno-Hatta

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 20:00 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta sudah mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) sejak Januari 2017. Tiga WNA lainnya tengah disidik proses penyidikan terkait paspor palsu.

"Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta mendeportasi 16 orang asing asal China, Nepal, dan Australia. Sebanyak 16 orang asing itu terkait kasus overstay lebih 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kaharuddin Ali, dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2017).

Selain mendeportasi 16 WNA, pihak Imigrasi melarang mereka masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan tiga orang tengah disidik karena menggunakan paspor palsu saat masuk ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu orang asing berinisial NAM pemegang Sertifikat Pencari Suaka UNHCR berupaya melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan paspor Kanada palsu. Dua orang berkebangsaan Palestina berinisial BMO dan MOA keluar dari negaranya menggunakan paspor Palestina. Namun, saat masuk Indonesia, menggunakan paspor Bulgaria palsu," terang Kaharuddin.

Selain itu, enam WNA tengah diselidiki. Mereka diproses karena permasalahan paspor dan visa.

"Saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan terhadap satu orang berkebangsaan Maroko di mana dalam paspor yang bersangkutan ditemukan tanda masuk palsu. Proses penyelidikan juga dilakukan terhadap lima orang berkebangsaan Afganistan. Dalam paspor kelima orang asing itu tidak ditemukan visa dan cap masuk wilayah Indonesia," pungkasnya. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads