"Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta mendeportasi 16 orang asing asal China, Nepal, dan Australia. Sebanyak 16 orang asing itu terkait kasus overstay lebih 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kaharuddin Ali, dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2017).
Selain mendeportasi 16 WNA, pihak Imigrasi melarang mereka masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan tiga orang tengah disidik karena menggunakan paspor palsu saat masuk ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, enam WNA tengah diselidiki. Mereka diproses karena permasalahan paspor dan visa.
"Saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan terhadap satu orang berkebangsaan Maroko di mana dalam paspor yang bersangkutan ditemukan tanda masuk palsu. Proses penyelidikan juga dilakukan terhadap lima orang berkebangsaan Afganistan. Dalam paspor kelima orang asing itu tidak ditemukan visa dan cap masuk wilayah Indonesia," pungkasnya. (fdn/fdn)