Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Makmun 4 tahun penjara. Setelah putusan itu, Makmun menghilang sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Zulfan kepada wartawan di Kejari Banda Aceh, Selasa (21/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibekuk, Makmun diboyong ke Kejari Banda Aceh. Sekitar pukul 17.30 WIB, ia dibawa ke LP Kelas II-A Banda Aceh untuk menjalani hukuman penjara. Beberapa petugas Kejari ikut mengawal terpidana.
Menurut Zulfan, terpidana Makmun telah mempunyai vonis MA Nomor 2.381 Kapidsus 2013 tanggal 23 April 2014. Ia terlibat korupsi dalam kasus rehabilitasi kawasan hutan mangrove dengan sumber dana dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi tahun 2006 senilai Rp 42 miliar.
Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 344 juta. Dalam kasus tersebut, ada dua orang yang terlibat. Satu terpidana lagi masih dalam pencarian.
"Jabatan Makmun saat itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)," jelas Zulfan. (fdn/fdn)