Dua hal yang ditemui Pansus saat kunker ke Jerman dalam rangka memperbaiki sistem pemilu di Indonesia adalah, pertama, Jerman tak menggunakan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilihan. Selain itu, Riza menyebut delapan dari sepuluh orang penyelenggara pemilu di Jerman, dalam hal ini KPU Jerman, merupakan perwakilan dari partai politik di sana.
"Itu kan sesuatu yang baru di Jerman, di luar dugaan kita. Ada dua yang luar biasa di luar dugaan kita. Negara hebat kok nggak pakai e-voting. Itu (bisa jadi) karena dimungkinkan ada kecurangan dan tak bisa dibuktikan. Kedua, penyelenggara pemilunya perwakilan dari parpol," ujar Riza di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita yang dulu meninggalkan parpol, di Jerman malah sebaliknya. Di Jerman mensyaratkan komisionernya dari parpol yang ada. Di pusat delapan (komisioner) dari parpol dan dua dari hakim. Ini menjadi diskusi dari kita. Kita lihatlah dengan pemerintah, apakah kita tetap seperti sekarang, tidak perwakilan parpol, atau mengacu pada Jerman," jelasnya.
Riza pun tak menampik kalau hal tersebut sejauh ini masih menjadi perdebatan. Gerindra sendiri berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku sekarang, yakni tidak memasukkan elemen parpol sebagai anggota KPU.
Hal tersebut semata-mata dilakukan karena Gerindra ingin menjaga independensi KPU. Gerindra tak ingin KPU terkontaminasi oleh kepentingan partai.
"Memang itu menjadi perdebatan ya. Saya pribadi Fraksi Gerindra ingin meningkatkan independensi. Penyelenggara tidak hanya kualitas kompetensinya, tapi latar belakang parpol menjadi penting bagi Gerindra. Kalau bisa, UU yang lama lebih baik. Jadi orang tuh 5 tahun gitu lo (tidak di parpol). Kalau saya hari ini orang partai langsung bisa menjadi orang KPU, kan masih terkontaminasi sama partai. Bisa-bisa hasilnya kan tidak baik kalau nanti diputuskan KPU independen," ucapnya.
Meski demikian, Riza tak menutup kemungkinan wacana memperbolehkan anggota parpol menjadi anggota KPU. Dalam penyusunan undang-undang, semua kemungkinan dapat terjadi.
"Dalam penyusunan UU ya serbamungkin. Contoh dulu sistem pemilu terbuka-tertutup. Kalau nanti diputuskan orang-orang nonparpol, Gerindra tetap dukung yang 5 tahun. Nggak boleh orang parpol, susah kita. Kalau masih orang parpol, berhenti, dia masih terkontaminasi kepentingan parpol. Jangan sampai disusupi kepentingan parpol. Kecuali diputuskan orang parpol. Kita belum pembahasan secara serius, paling tidak kita sudah inventarisasi," tutupnya. (gbr/imk)











































