Bahas 18 Isu, Pansus RUU Pemilu Undang 3 Menteri Rapat Besok

Bahas 18 Isu, Pansus RUU Pemilu Undang 3 Menteri Rapat Besok

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 19:11 WIB
Bahas 18 Isu, Pansus RUU Pemilu Undang 3 Menteri Rapat Besok
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan melakukan konsinyering bersama pemerintah untuk melakukan penajaman soal isu-isu krusial dalam perubahan undang-undang ini. Konsinyering akan dilakukan selama tiga hari.

"Rabu, Kamis, Jumat, konsinyering tiga hari berturut-turut selesai semua," ungkap Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy seusai rapat internal di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Rapat akan digelar selama tiga hari mulai besok, Rabu (22/3) hingga Jumat (24/3). Setelah konsinyering selesai, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu selama 6 hari pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panja mulai rapat Senin (27/3). Senin sampai 6 hari berturut Panja semua," sebut Lukman.

Konsinyering dengan pemerintah akan membahas 18 isu krusial dalam perubahan UU Pemilu. Lima isu krusial sudah dibahas pada masa sidang DPR yang lalu, namun belum ada keputusan.

"Senin, Panja menyisir pasal demi pasal," ucap politikus PKB itu.

Konsinyering akan dilakukan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta. Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Lukman menjelaskan polemik soal pemilihan anggota KPU dan Bawaslu yang baru juga akan disoroti dalam konsinyering tersebut. Pengambilan solusi juga akan dilakukan saat Panja bekerja. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan yang diprioritaskan.

"Itu kan masuk dalam 13 cluster, hari Sabtu sudah selesai itu semua. Sikap-sikap dari Pansus. Tapi, walaupun sudah disepakati oleh Pansus, tidak boleh itu dilaksanakan terlebih dahulu karena UU ini diketok terakhir setelah semua disepakati," jelas Lukman.

"Karena satu hari menjelang ketok palu bisa berubah. Nggak mungkin kalau sekarang kita sepakati normanya lantas langsung dipraktikkan, nggak boleh. Hanya boleh setelah ini diketok di paripurna," sambung Wakil Ketua Komisi II itu.

Adapun 18 isu strategis dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu adalah:
  1. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
  2. Pilpres atau Ambang batas pencapresan (presidential threshold)
  3. Metode konversi suara ke kursi
  4. Alokasi kursi dan dapil
  5. Sistem pemilu anggota dpr/dprd (terbuka/tertutup)
  6. Asas pemilu
  7. Persyaratan parpol menjadi peserta pemilu
  8. Rekapitulasi suara
  9. Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu)
  10. Sentra penegakan hukum terpadu
  11. Sengketa proses pemilu dan sengketa TUN pemilu
  12. Kampanye dan politik uang
  13. Perselisihan kepengurusan parpol
  14. Sengketa hasil pemilu
  15. Hari pelaksanaan pemilu
  16. Keterwakilan perempuan
  17. Penambahan kursi anggota DPR
  18. Dll (fleksibel)
(/imk)


Berita Terkait