Pakar Hukum UGM Minta Tim Reformasi Regulasi Bersifat Ad Hoc

Paket Reformasi Hukum

Pakar Hukum UGM Minta Tim Reformasi Regulasi Bersifat Ad Hoc

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 18:50 WIB
Zainal Arifin Mochtar (andi/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar meminta Tim Reformasi Regulasi bersifat ad hoc. Tim itu nantinya bertugas merampingkan obesitas hukum yang sudah akut.

"Tugas dari Tim Reformasi Regulasi perlu dijabarkan dengan jelas dan pengaturan mengenai jangka waktu kerja dari Tim Reformasi Regulasi, jangan sampai terkesan ini menjadi permanen. Jangka waktu pembentukan tim reformasi regulasi perlu diatur dalam Peraturan Presiden," kata Zainal Arifin Mochtar di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Oleh sebab itu, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) bisa mendetailkan kerja dari tim penataan regulasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penataan regulasi harusnya dikoordinatori langsung oleh Presiden dengan menugaskan Menkum HAM dan Mendagri," ujar Zainal.

Terkait tugas Tim Reformasi Regulasi, Perpres nantinya harus menjabarkan dengan jelas apa-apa yang akan disasar tim. Menurut Zainal, aturan yang dievaluasi sebaiknya peraturan yang dibuat eksekutif tak tidak terkait lembaga negara nonkementerian.

"Makna penataan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang sudah dijelaskan, namun parameternya perlu ditambahkan tidak hanya pada tumpang tindih, menghambat investasi, tapi perlu dikaji kembali karena bisa faktor lain," ujar Zainal.

Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah regulasi di Indonesia tembus 62 ribu peraturan. Regulasi itu tersebar di UU, PP hingga Perda. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat. Para begawan yang berkumpul di Rancamaya, Bogor pada Oktober 2016 meminta Kemenkum HAM segera merampingkan obesitas hukum itu. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads