"Tugas dari Tim Reformasi Regulasi perlu dijabarkan dengan jelas dan pengaturan mengenai jangka waktu kerja dari Tim Reformasi Regulasi, jangan sampai terkesan ini menjadi permanen. Jangka waktu pembentukan tim reformasi regulasi perlu diatur dalam Peraturan Presiden," kata Zainal Arifin Mochtar di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Oleh sebab itu, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) bisa mendetailkan kerja dari tim penataan regulasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tugas Tim Reformasi Regulasi, Perpres nantinya harus menjabarkan dengan jelas apa-apa yang akan disasar tim. Menurut Zainal, aturan yang dievaluasi sebaiknya peraturan yang dibuat eksekutif tak tidak terkait lembaga negara nonkementerian.
"Makna penataan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang sudah dijelaskan, namun parameternya perlu ditambahkan tidak hanya pada tumpang tindih, menghambat investasi, tapi perlu dikaji kembali karena bisa faktor lain," ujar Zainal.
Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah regulasi di Indonesia tembus 62 ribu peraturan. Regulasi itu tersebar di UU, PP hingga Perda. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat. Para begawan yang berkumpul di Rancamaya, Bogor pada Oktober 2016 meminta Kemenkum HAM segera merampingkan obesitas hukum itu. (asp/asp)











































