"Bu Wali diberi kesempatan memaparkan atas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah mengikuti sidang gugatan Pemkot terhadap Pasar Turi, Selasa (21/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh kasus itu adalah gedung dan lahan PDAM di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Prof dr Moestopo, Jalan Upa Jiwa yang dicaplok Marvel City, Gelora Pancasila, Taman Remaja, dan Waduk Wiyung.
"Paparkan bukti yang dimiliki Pemkot dan langkah sudah dilakukan serta perkembangan hukum 7 kasus tersebut," ujar Fikser.
Bagaimana dengan kasus Pasar Turu, apakah juga ikut disinggung Wali Kota Surabaya? "Pasar Turi tidak karena sudah masuk proses sidang dan, hasilnya, gugatan kami ditolak. Selain itu, penyidik KPK informasinya juga sudah turun dalam kasus ini (Pasar Turi)," tutur Fikser. (ze/fdn)











































