"Wali Kota Samarinda sudah kami mintai keterangan hari Sabtu (18/3) lalu," ujar Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safarudin kepada detikcom, Selasa (21/3/2017).
Kapolda mengungkapkan sejauh ini tidak ada indikasi dugaan keterlibatan Wali Kota terkait pungli tersebut. Karena faktanya, SK Wali Kota tersebut disalahgunakan oleh oknum Koperasi PDIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli dari Bareskrim dan Polda Kaltim pada Jumat (17/3) lalu, petugas menemukan barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diduga dari hasil pungli.
"Di (Koperasi) PDIB itu kita dapatkan Rp 5 juta di posnya, itu untuk pungutan karcis retribusi," lanjutnya.
Dua orang pengurus Koperasi PDIB telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pungli tersebut. Keduanya yakni HS selaku Ketua Koperasi PDIB dan NA selaku sekretaris.
"NA sudah ditahan. Sedangkan tersangka HS masih dikejar, DPO," imbuhnya.
Ia menerangkan, PDIB memungut retribusi sebesar Rp 20 ribu per kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Samarinda. Dalam satu bulan, ada sekitar 18 ribu kendaraan yang hilir mudik di Pelabuhan Samarinda, sehingga perputaran retribusi ilegal diperkirakan mencapai Rp 360 juta per bulan.
"Itu sudah berlangsung sejak 2010, diduga perputaran uang di situ mencapai miliaran rupiah," tandas Safarudin. (mei/ams)










































