"Kami mohon kepada MK untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian undang-undang, yaitu menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang para pemohon," ucap Simon di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Permohonan kedua yang diajukan adalah menyoal 5 pasal dalam KUHP terkait makar. Menurutnya, kelima pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menginginkan, jika permohonan tersebut dikabulkan oleh MK, putusan pengabulannya untuk dapat dimuat dalam berita negara. Namun, jika majelis hakim memiliki pendapat lain, pihaknya berharap adanya putusan yang adil.
"Kami juga ingin MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," katanya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi untuk Demokrasi Papua Latifah Anum Siregar menyatakan bahwa di Papua terdapat banyak tahanan politik yang dijerat dengan pasal makar KUHP. Dia menginginkan agar 5 pasal itu direkomendasikan untuk dicabut dalam pembahasan RUU KUHP.
"Banyak sekali masalah, yang ditahan di Papua, banyak tahanan politik. Kaitanya dengan judicial review, ini kami ingin pasal itu dicabut," ucapnya. (asp/asp)










































