Gugat ke MK, LBH Papua: Pasal Makar Bertentangan dengan UUD 1945

Gugat ke MK, LBH Papua: Pasal Makar Bertentangan dengan UUD 1945

Galang Aji Putro - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 17:35 WIB
Gugat ke MK, LBH Papua: Pasal Makar Bertentangan dengan UUD 1945
Jakarta - Ketidakadilan kepada aktivis prodemokrasi Papua menjadi latar belakang Tim Advokasi untuk Kebebasan Warga Negara mengajukan judicial review terhadap 5 pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan LBH Papua, Simon Pattiradjawane mengatakan ada 3 permohonan yang diajukan kepada MK.

"Kami mohon kepada MK untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian undang-undang, yaitu menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang para pemohon," ucap Simon di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Permohonan kedua yang diajukan adalah menyoal 5 pasal dalam KUHP terkait makar. Menurutnya, kelima pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin MK menyatakan pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya pasal-pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Simon.

Dia menginginkan, jika permohonan tersebut dikabulkan oleh MK, putusan pengabulannya untuk dapat dimuat dalam berita negara. Namun, jika majelis hakim memiliki pendapat lain, pihaknya berharap adanya putusan yang adil.

"Kami juga ingin MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," katanya.

Sementara itu, perwakilan Aliansi untuk Demokrasi Papua Latifah Anum Siregar menyatakan bahwa di Papua terdapat banyak tahanan politik yang dijerat dengan pasal makar KUHP. Dia menginginkan agar 5 pasal itu direkomendasikan untuk dicabut dalam pembahasan RUU KUHP.

"Banyak sekali masalah, yang ditahan di Papua, banyak tahanan politik. Kaitanya dengan judicial review, ini kami ingin pasal itu dicabut," ucapnya. (asp/asp)


Berita Terkait