"Untuk tersangka NA dan DH sudah ditahan, sedangkan tersangka HS masih diburu," ujar Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin kepada detikcom, Selasa (21/3/2017).
NA adalah sekretaris di Koperasi PDIB. Dia yang menentukan tarif retribusi Rp 20 ribu per kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Samarinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam satu bulan, ada sekitar 18 ribu kendaraan yang hilir mudik di pelabuhan tersebut. Pungutan liar ini berlangsung sejak tahun 2010.
"Kalau per kendaraan dipungut Rp 20 ribu dikalikan 18 ribu kendaraan, berarti ada sekitar Rp 350 juta per bulan perputaran uang di situ," lanjutnya.
Sementara tersangka DH adalah sekretaris di Koperasi TKBM PT Samudera Sejahtera (Komura) di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda.
Di Koperasi Komura, tim Saber Pungli dari Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Timur menemukan uang tunai Rp 6,1 miliar.
"Rp 6,1 miliar itu adalah akumulasi dari tahun 2016. Tetapi mereka kan sudah beroperasi sejak 2012 untuk memungut pungutan TKBM," imbuhnya.
Sementara Pelabuhan Palaran sendiri sudah menggunakan tenaga mesin dalam aktivitas bongkar muat barang tersebut. Karena itu tenaga kerja buruh sangat sedikit sekali digunakan di pelabuhan tersebut.
"Komura menerapkan sistem pungutan itu di pelabuhan konvensional, tetapi Palaran itu kan bongkar muatnya sudah secara mekanis. Kalau pun ada TKBM itu sedikit sekali, tetapi mereka menetapkan tarif secara sepihak sebesar Rp 180 ribu per kontainer untuk aktivitas bongkar muat," tuturnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim saat ini masih mendalami kasus tersebut. Safaruddin mengungkap kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kegiatan pungli tersebut.
(mei/fdn)










































