Komisioner KPU dan Bawaslu Siap Jika Masa Jabatan Diperpanjang

Komisioner KPU dan Bawaslu Siap Jika Masa Jabatan Diperpanjang

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 17:09 WIB
Komisioner KPU dan Bawaslu Siap Jika Masa Jabatan Diperpanjang
KPU dan Bawaslu saat rapat evaluasi Pilkada 2017 di DPR, Jakarta. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Usul perpanjangan masa jabatan KPU dan Bawaslu periode ini muncul karena pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon anggota yang baru tertunda. Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 mengaku siap jika masa jabatan mereka diperpanjang karena DPR belum melakukan uji kelayakan.

"Saya kira tergantung pemerintah dan DPR saja. Kita sih posisinya siap aja. Mau diperpanjang kita siap mengabdi, mau berhenti ya memang sudah harus berhenti 12 April. Kita kalau berhenti sudah siapkan agenda untuk teman-teman yang baru. Tidak ada masalah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Meski demikian, Muhammad mengaku belum mendengar wacana perpanjangan masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 tersebut. Namun dia menekankan, Bawaslu akan menerima dengan lapang dada soal keputusan yang akan diambil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu sendiri menyebut, jika dilakukan perpanjangan masa jabatan, tahapan pemilihan umum ke depan tak akan terganggu. Namun dia meminta dikeluarkannya keputusan presiden (keppres) terkait hal ini.

"Saya belum dengar. Prinsip periode ini legawa untuk mengakhiri tugas dan legawa untuk diperpanjang. Kita tidak dalam posisi menyampaikan usulan-usulan. Nggak mengganggu (pemilu selanjutnya). Kan sudah terbangun (sistemnya). Siapa pun yang menjadi komisioner tinggal melanjutkan. Keppres saja cukup," ucap Muhammad.

Sementara itu, komisioner KPU Arief Budiman menyebut tak akan ada masalah jika anggota KPU dan Bawaslu yang menjabat saat ini diperpanjang masa baktinya. Meski demikian, Arief meminta ada aturan setingkat undang-undang jika KPU ataupun Bawaslu diperpanjang masa jabatan anggotanya yang sekarang.

"Artinya, jika terjadi perubahan dalam proses ini, pertama mekanisme, rekrutmen, durasi jabatan, harus dibuatkan regulasi setingkat UU. KPU menjalankan saja. Bila sampai 12 April nanti ternyata belum dihasilkan komisioner yang baru, harus ada jalan keluar," tutur Arief.

"Kalau personel (KPU) ya saya pikir semua siap saja (diperpanjang masa jabatan). Tapi harus ada dasar hukum yang cukup untuk memperpanjang masa jabatan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Seleksi telah menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dan hasil tersebut telah dikirimkan ke DPR oleh Presiden Joko Widodo. Dalam rapat badan musyawarah, diputuskan uji kelayakan dan kepatutan calon-calon komisioner KPU-Bawaslu itu diserahkan kepada Komisi II.

Hanya, Komisi II menyatakan belum bisa melakukan fit and proper test karena RUU Pemilu belum selesai. Nasib calon anggota komisioner KPU dan Bawaslu itu seolah tersandera karena ada syarat-syarat penyelenggara pemilu yang mungkin akan diubah dari UU Pemilu lama ke UU Pemilu baru yang kini masih dibahas. DPR kemudian mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu diperpanjang lewat keputusan presiden. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads