"Karena perda itu ada nuansa aspirasi rakyat lewat legislatif," kata Refly kepada detikcom, Selasa (21/3/2017).
Meski demikian, Refly setuju atas upaya perampingan yang akan dilakukan Presiden Jokowi. Tetapi yang dirampingkan adalah peraturan di bawah UU minus perda. Bahkan Refly setuju yang ditata ulang salah satunya peraturan menteri (permen), yang bukan bagian dari produk UU, tetapi kenyataannya mengatur layaknya UU. Termasuk peraturan dirjen yang acap lebih kuat dibanding aturan di atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mengevaluasinya, Presiden diminta membentuk payung hukum lewat peraturan presiden dan membentuk Tim Reformasi Regulasi.
Sementara itu, pengajar Universitas Tarumanegara, Jakarta, Ahmad Redi menyatakan masalah regulasi saat ini adalah law making process problem, interpretation problem, implementation problem, dan capacity problem.
"Untuk menyelesaikan masalah itu, perlu dibentuk Tim Reformasi Regulasi oleh Presiden. Tim terdiri atas Menkum HAM untuk regulasi tingkat nasional dan Mendagri untuk regulasi tingkat daerah," ujar Redi.
Tim Menkum HAM fokus pada penataan regulasi tingkat nasional, khususnya PP, perpres, dan permen. Sedangkan tim Mendagri fokus pada perda dan perkada.
"Hasil kerja tim ini berupa simplifikasi regulasi melalui pengubahan, pencabutan, atau bahkan pembentukan. Prosesnya melalui analisis dan evaluasi regulasi serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi," pungkas Redi.
Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah regulasi di Indonesia menembus 62 ribu peraturan. Regulasi itu tersebar di UU, PP, hingga perda. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat. Para begawan yang berkumpul di Rancamaya, Bogor, pada Oktober 2016 meminta Kemenkum HAM segera merampingkan obesitas hukum itu. (asp/fdn)










































