Poin-poin kesepakatan Go-Jek, Grab, dan Uber ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kesepakatan ditandatangani oleh Presiden Go-Jek Andre Soelistyo, Managing Director Grab Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager Uber Mike Brown.
"Guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, kami meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan bagi kami, para penyedia jasa aplikasi mobilitas, terhitung sejak revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan," kata mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap aturan batas tarif taksi online, Go-Jek, Grab, dan Uber menilai penentuan batas biaya membuat kendala bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan terjangkau.
"Terkait dengan penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, kami memandang bahwa teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat, sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen untuk barang dan layanan tersebut sepadan nilai yang diberikan layanan tersebut kepada konsumen," ucap mereka.
Public Relations Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi soal penetapan harga.
"Soal penetapan batas tarif belum ada. Kita masih mencoba diskusi dan memang meminta extend waktu terhadap sejumlah poin revisi yang baru," kata Dewi kepada detikcom, Selasa (21/3/2017).
Selain keberatan soal batas tarif, Go-Jek, Grab, dan Uber berpendapat tentang penetapan kuota jumlah kendaraan. Mereka mengatakan hal itu tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.
"Kami percaya setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital yang memungkinkan mereka untuk mengakses kesempatan ekonomi yang fleksibel. Selain itu, kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif," sebut mereka.
"Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat terkait dengan pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-entrepreneur dalam bidang transportasi. Kami percaya jumlah kendaraan, baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas maupun konvensional, akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen," demikian pernyataan soal kuota jumlah kendaraan.
Ada empat poin utama yang dipaparkan Go-Jek, Grab dan Uber soal aturan taksi online, sebagaimana yang tercantum di bawah ini.
1. Kami menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos. Kami memandang peraturan tersebut merupakan salah satu upaya yang baik untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara baik bagi para mitra-pengemudi maupun konsumen.
Untuk mendukung hal tersebut, kami berharap Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra-pengemudi. Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.
Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi secara aktif, efektif, dan transparan kepada mitra pengemudi, juga bekerja sama dengan mitra perusahaan/koperasi untuk membantu beban keuangan para mitra-pengemudi akan biaya uji KIR, sehingga hal ini tidak menjadi beban pemerintah.
Kolaborasi ini akan menjadi solusi yang jitu dan memudahkan para mitra-pengemudi pengguna aplikasi mobilitas untuk menghadirkan layanan mereka secara maksimal sekaligus menciptakan disiplin berkendara sesuai dengan cita-cita pemerintah.
2. Terkait dengan rencana penetapan kuota jumlah kendaraan, kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital yang memungkinkan mereka untuk mengakses kesempatan ekonomi yang fleksibel.
Selain itu, kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif.
Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat terkait pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-enterpreneur dalam bidang transportasi. Kami percaya jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen.
3. Terkait dengan penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, kami memandang bahwa teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat, sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen untuk barang dan layanan tersebut sepadan nilai yang diberikan layanan tersebut kepada konsumen. Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau.
Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut.
4. Terkait kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi, kami menolak sepenuhnya karena kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen.
Selain itu, kewajiban ini pada kenyataanya tidak berhubungan sama sekali dengan masalah keselamatan. Kewajiban ini pun tidak diamanatkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi.
Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (nkn/fjp)










































