Laporkan Andi Narogong, Marzuki Alie Diperiksa Bareskrim Minggu Ini

Laporkan Andi Narogong, Marzuki Alie Diperiksa Bareskrim Minggu Ini

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 15:57 WIB
Laporkan Andi Narogong, Marzuki Alie Diperiksa Bareskrim Minggu Ini
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Laporan Marzuki Alie terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto ditindaklanjuti oleh penyelidik Bareskrim Polri. Eks Ketua DPR itu akan diperiksa minggu ini.

"Pak Marzuki Alie akan diperiksa minggu ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Namun Martinus tidak menjelaskan lebih rinci tentang detil tanggal dan waktu Marzuki Alie akan diperiksa. Saat ini penyidik sudah bertemu dengan kuasa hukum Marzuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengacaranya dulu kami ajak ngobrol, apa sebenarnya yang mau dilaporkan sebab itulah minggu ini akan kami periksa (Marzuki Alie)," ujar Martinus.

Kasus yang dilaporkan Marzuki ini sudah naik ke tahap penyelidikan dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. "Ini proses penyelidikan, masuk ke pidum (pidana umum)," ujar dia.

Sementara kasus e-KTP ini masih bergulir, polisi tetap akan melakukan penyelidikan terhadap laporan politisi Demokrat ini. "Prinsip begini, orang melapor itu kan kami tidak boleh ditolak. Tidak ada kecuali apapun," pungkas Martinus.

Marzuki Alie melaporkan Andi Narogong dan dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Jumat 10 Maret 2017.

Marzuki Alie Marzuki tak terima namanya dicatut menerima uang Rp 20 miliar dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. "Terus terang saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, kan jelas ini telah menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina," ujar Marzuki.

Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan nomor TBL/171/III/2017 Bareskrim. Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dilaporkan Marzuki atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aan/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini