"Yang menggelikan, salah satu pimpinan DPR, mewacanakan hak angket terkait kasus e-KTP. Ini sangat tidak mendasar, salah alamat dan harus ditolak. Hak angket itu harusnya dilakukan untuk jalannya pemerintahan oleh presiden," ujar salah seorang peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, dalam jumpa pers di kantornya, Bulaksumur, Sleman, Selasa (21/3/2017).
Zaenur menjelaskan wacana hak angket justru justru akan mengganggu proses penegakkan hukum dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu ha tersebut juga dinilai akan bermuara pada upaya pelemahan KPK secara sistematis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas segala bentuk upaya pelemahan KPK baik rencana revisi UU KPK dan wacana hak angket, Pukat UGM menyatakan sikapnya. Pernyataan sikap dibacakan oleh Eka Nanda Ravizki.
Dalam pernyataannya, selain menolak revisi UU KPK, Pukat UGM mendesak Presiden Presiden bersama dengan DPR mengeluarkan RUU KPK dari Prolegnas tahun 2015-2019.
Pukat UGM juga meminta DPR menghormati proses hukum kasus e-KTP dan menghentikan segala bentuk manuver politik yang bisa mempengaruhi proses hukum, termasuk hak angket. Pukat UGM mengingatkan KPK serta seluruh elemen bangsa agar waspada terhadap serangan balik politisi busuk. Terakhir, Pukat UGM mendukung KPK melanjutkan proses hukum e-KTP hingga tuntas. (mbr/mbr)











































