Korporasi Terseret Pidana, Pengurus Bisa Dipanggil Paksa

Korporasi Terseret Pidana, Pengurus Bisa Dipanggil Paksa

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 15:41 WIB
Korporasi Terseret Pidana, Pengurus Bisa Dipanggil Paksa
Jakarta - Hakim agung Prof Surya Jaya menegaskan dalam pemidanaan terhadap korporasi bisa dilakukan pemanggilan paksa. Sebab dalam Perma Pidana Korporasi tidak mengatur sistem tata cara dengan perwakilan.

"Kalau dipanggil penyidik tidak datang, maka bisa dipanggil paksa. Kalau persidangan bisa meminta terhadap majelis untuk menghadirkan penanggungjawab korporasi tersebut," kata Prof Surya dalam seminar nasional 'Coporate Criminal Libility-Implementasi Perma No 13 Tahun 2016' di Hotel Mecure, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2017).

"Prinsip Perma ini tidak membenarkan untuk diwakili," sambung Surya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya mengatakan perusahaan atau badan hukum yang didakwa atas tindak kejatan korporasi, justru akan merugi bila tidak datang saat dilakukan pemanggilan penegak hukum.

"Sangat elegan apabila orang yang didakwa hadir," papar Surya.

Surya pun mengatakan apabila dalam pemidanaan direksi yang bertangung jawab atas korporasi itu tidak ada maka bisa diminta pertangungjawaban terhadap kelompok lain.

"Komasris secara fedacto kendalikan perusahaan, tidak ada masalah hukum tapi filosofi sangat merugikan korporasi, orang tidak memahami perbuatan. Kalau hadir orang yang lakukan sendiri, orang itu lebih mengerti dan lebih menguntungkan perusahaan ketimbang orang tidak memahami," pungkasnya. (edo/asp)


Berita Terkait