"Kalau dipanggil penyidik tidak datang, maka bisa dipanggil paksa. Kalau persidangan bisa meminta terhadap majelis untuk menghadirkan penanggungjawab korporasi tersebut," kata Prof Surya dalam seminar nasional 'Coporate Criminal Libility-Implementasi Perma No 13 Tahun 2016' di Hotel Mecure, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2017).
"Prinsip Perma ini tidak membenarkan untuk diwakili," sambung Surya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat elegan apabila orang yang didakwa hadir," papar Surya.
Surya pun mengatakan apabila dalam pemidanaan direksi yang bertangung jawab atas korporasi itu tidak ada maka bisa diminta pertangungjawaban terhadap kelompok lain.
"Komasris secara fedacto kendalikan perusahaan, tidak ada masalah hukum tapi filosofi sangat merugikan korporasi, orang tidak memahami perbuatan. Kalau hadir orang yang lakukan sendiri, orang itu lebih mengerti dan lebih menguntungkan perusahaan ketimbang orang tidak memahami," pungkasnya. (edo/asp)










































