"Kalau lihat kasus KPK, paling banyak 156 swasta. Mereka peringkat tertinggi pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara tahun 2004 sampai 2016," ujar Laode dalam seminar nasional 'Corporate Criminal Liability Implementasi Perma No 13 Tahun 2016' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2017).
Laode mengatakan hampir bisa dikatakan modus terhadap suap pejabat publik dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak dapat dijerat pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode mengatakan Perma Pidana Korporasi hanya mengatur tata cara penanganan perkara. Karena itu, hal ini menjadi pegangan bagi penegak hukum.
"Perma ini hanya acara saja, sudah ada di tempat lain hukum materiil. Jadi sekarang ini sudah tugas saya (KPK) jaksa, polisi untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan," tuturnya.
"Saya malu dengan Kejaksaan Agung yang sudah ada dua perkara, dari KPK belum ada tipikor yang menjerat perusahaan atau koporasi," tutup Laode. (edo/asp)











































