"Setelah kita geledah, kami pelajari apa saja informasi di sana terkait impor daging. Kami ingin dalami aspek impor daging dan ada kewenangan Bea-Cukai yang perlu kita telusuri lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Hari ini ada 3 pejabat Ditjen Bea-Cukai yang diperiksa penyidik KPK, yaitu Imron (Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok), Harry Mulya (Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok), dan Tahi Bonar Lumban Raja (Kepala Subdirektorat Intelijen Bea-Cukai).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.
Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (dhn/fdn)










































