Mereka berdua hanya sebentar di gedung KPK, yakni sekitar 15 menit untuk menyerahkan berkas LHKPN di. Mereka berdua tampak ditemani mantan komisioner KPK Adnan Pandu Praja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sandiaga mengatakan bahwa melaporkan sebagai inisiatif dari usulan penasihat mantan komisioner KPK yang bergabung dalam Anies-Sandi. Ia mengatakan perubahan tersebut akibat dari kenaikan surat berharga dan aktifitas kampanye.
"Seharusnya ini bukan ada keharusan tapi usulan Pak Pandu, Bambang Widjojanto dan Pak Busyro. Pak Anies tidak ada perubahan, saya ada perubahan beberapa persen. Kenaikan atau penurunan tersebut karena surat berharga dari kinerja yang saya tinggal karena bisnis saya, kedua ada pengurangan dari dana kampanye. Jumlahnya berapa saya tidak bisa sebutkan," katanya.
Sandiaga menyerahkan kepada KPK dan KPUD DKI Jakarta untuk mengungkapkan hasil dari laporan tersebut. Melalui pelaporan LHKPN teraebut, ia berkomitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang menegdepankan transparansi.
"Jumlahnya nanti dilaporkan KPK dan KPUD. Saya tentunya, terus ingin mengedepankan tranparansi nothing to hide. Kita ingin mewujudkan Jakarta kedepan bersih dan Wajar Tanpa Pengecualian," katanya.
Kepala biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa laporan LHKPN tersebut memang menjadi keharusan bagi calon yang akan maju pada Pilkada DKI putaran dua.
"Ya memang kita sudah terima informasi mengenai pelaporan itu (Anies-Sandi), tapi kita belum tahu apa konteks pelaporannya karena pada pilkada putaran pertama mereka sudah melapor juga," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Selasa (21/3/2017).
Dia juga menyebutkan akan melihat lebih lanjut terlebih dahulu apa yang akan dilaporkan. Pelaporan harta kekayaan memang sudah seharusnya di lakukan Cagub-Cawagub dalam menghadapi Pilkada putaran dua DKI Jakarta.
"Data pelaporan semua, seharusnya sudah dilakukan saat pencalonan di awal, putaran kedua tinggal melengkapi pelaporan kembali pihak lain, mereka (Anies-Sandi) akan ditemui tim," imbuhnya. (fdu/erd)










































