"Pemerintah mestinya mengantisipasi, regulasinya seperti apa. Harusnya ada semacam pembagian atau pengaturan wilayah," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Menurut Fadli, pembagian wilayah antara angkutan tradisional dan online semata-mata hanya soal mata pencarian. Kehadiran angkutan online tidak bisa disalahkan karena saat ini masyarakat masih kesulitan mencari pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, melalui Kemenhub, telah mengeluarkan aturan tentang transportasi online, khususnya taksi online. Kementerian menyatakan tarif taksi online harus menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah dan mulai berlaku pada 1 April 2017. Fadli menyebut sosialisasi terkait dengan aturan itu harus terus dilaksanakan jika tak ingin bentrokan terus terulang.
"Ya mungkin sosialisasinya nggak sampai. Kalau ada aturan itu kan pihak terkait diajak bicara, maunya seperti apa. Paling tidak ada perwakilan dari ojek tradisionalnya, kemudian ini diambil satu keputusan yang menjadi sebuah kebijakan," tutupnya. (gbr/imk)











































