12 Terdakwa Perusak Social Kitchen Jalani Sidang Perdana

12 Terdakwa Perusak Social Kitchen Jalani Sidang Perdana

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 13:37 WIB
12 Terdakwa Perusak Social Kitchen Jalani Sidang Perdana
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jakarta - 12 terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di restoran Social Kitchen, Solo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang. Persidangan 12 anggota Laskar Umat Islam (LUIS) itu dibagi dalam tiga berkas perkara.

Persidangan pertama dijalani terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputro dengan berkas perkara nomor 188/Pid.B/2017/Pn.Smg. Sidang dipimpin hakim ketua Puji Widodo.

Persidangan berikutnya diikuti 8 terdakwa yaitu Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito dan Mulyadi dengan berkas nomor perkara 190/Pid.B/2017/Pn dipimpin hakim Pujo Unggul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terakhir diikuti dua terdakwa yaitu Yudi Wibowo dan Margiyanto disidang dengan nomor perkara 189/Pid.B/2017/Pn.Smg dengan hakim ketua Dewa Putu.

12 Terdakwa Perusak Social Kitchen Jalani Sidang PerdanaFoto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom


Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputro didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat.

"Terdakwa secara bersama-sama mendatangi restoran Social kitchen dan melakukan perusakan serta penganiayaan terhadap pengunjung rerstoran," kata jaksa penuntut umum, Slamet Margono, Selasa (21/3/2017).

Kemudian 8 terdakwa yang mengikuti sidang bersamaan didakwa pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, pasal 169 ayat (1) KUHP tentang permufakatan jahat, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut serta, dan pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk tanpa izin juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terdakwa terakhir dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian. Jaksa penuntut umum menyebut terjadi pencurian dalam perkara tersebut.

Para terdakwa yang didampingi kuasa hukum tersebut menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya. Usai sidang, para terdakwa digiring ke bus tahanan. Beberapa di antaranya mengangkat tangan yang dikepal dan meneriakkan takbir.

12 Terdakwa Perusak Social Kitchen Jalani Sidang PerdanaFoto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom


Persidangan mendapat pengamanan ketat dari kepolisian dengan mengerahkan 97 personel. Kasubbag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna mengatakan selain personel tersebut, disiagakan juga bantuan Brimob dan Dalmas Polda Jateng yang standby di markas masing-masing.

"97 personel ini dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat," kata Suwarna.

Peristiwa perusakan dan penganiayaan di restoran Social Kitchen terjadi 18 Desember 2016 lalu. Sekelompok massa yang terdiri dari para terdakwa mendatangi restoran yang berada di Jalan Abdurahman Saleh I Surakarta. Pengunjung ada yang mengalami penganiayaan dan sejumlah barang di lokasi juga rusak.

(alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads