Pedih, Hakim Agung Adi Andojo 'Dipecat' Ketua MA yang Didukungnya

Menjadi Hakim yang Agung

Pedih, Hakim Agung Adi Andojo 'Dipecat' Ketua MA yang Didukungnya

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 12:46 WIB
Jakarta - Adi Andojo menjadi satu-satunya hakim agung yang diusulkan dipecat Ketua Mahkamah Agung (MA) karena membuka kolusi di MA. Presiden Soeharto menolak usulan itu setelah memperhatikan surat Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Adi Andojo merupakan hakim agung 1980-1997. Setahun setelah menjadi hakim agung, Adi dipercaya menjadi Ketua Muda MA bidang Pidana Umum.

Di waktu itu, Ketua MA Ali Said enggan mengangkat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Soerjono menjadi hakim agung. Adi kemudian menyampaikan Soerjono adalah hakim paling senior sehingga layak jadi hakim agung. Ali Said setuju asalkan Soerjono di bawah pengawasan Adi. Belakangan, Soerjono menjadi Ketua MA, sedangkan Adi tetap Ketua Muda MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanannya, Adi membuka kolusi putusan kasasi yang melibatkan terdakwa-pengacara-majelis kasasi, di mana sang pengacara adalah mantan hakim agung. Soerjono yang dulu dibantu Adi menjadi hakim agung, kini malah berbalik menyerang Adi.
Adi Andojo dalam diskusi di Jakarta pada 2012 (hasan/detikcom)Adi Andojo dalam diskusi di Jakarta pada 2012 (hasan/detikcom).

Soerjono marah dengan ulah Adi yang membuka aib MA ke publik. Puncaknya, Soerjono menyurati Presiden Soeharto pada 25 Juni 1996. Ketua MA Soerjono meminta pemberhentian Adi dengan alasan melakukan tindakan indisipliner. Alasannya, Adi telah mengungkapkan keburukan MA kepada pihak luar, termasuk kepada pers asing.

Ikut menandatangani surat itu Ketua Muda MA bidang Militer Sarwata, Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Ketut Suraputra, Ketua Muda MA bidang Agama M Yahya, Ketua Muda MA bidang Perdata M Imam dan Ketua Muda MA bidang Perdata Adat Palti Radja Siregar.

Surat Ketua MA ke Presiden Soeharto itu membuat rakyat marah. Mereka melakukan aksi di berbagai tempat.

Pada 6 September 1996, DPA menyurati Soeharto agar tidak memecat Adi. Surat itu ditandatangani Ketua DPA Sudomo dan anggota DPA Suhardiman, Soegiarto, Imam Kadri Suprakto dan Cholil Badawi.

"...Saudara Presiden yang Terhormat. Jika benar-benar Saudara Adi Andojo diberhentikan sebagai hakim agung, maka Dewan mengkhawatirkan peristiwa tragis ini akan semakin merusak citra Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara di bidang peradilan," kutip detikcom dari buku biografi Adi Andojo 'Menjadi Hakim yang Agung' halaman 238, Selasa (21/3/2017).

Akhirnya, Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 19/PENS.TAHUN 1997 tertanggal 4 April 1997, yang menegaskan Adi pensiun secara normal yaitu saat memasuki usia 65 tahun.

Istri Adi, Tuti seakan sudah memiliki firasat tidak baik dengan Soerjono.

"Pak Ali Said yang saat itu menjabat Ketua MA juga tidak setuju (Soerjono diangkat menjadi hakim agung-red). Saya juga sudah bilang sama Bapak, jangan diusulkan karena saya tahu siapa Soerjono. Sebelum Bapak (Adi Andojo) usulkan sebagai hakim agung, Soerjono bersama istri datang ke rumah membawa kerupuk paru. Dia minta bantuan Bapak untuk jadi hakim agung," ujar Tuti di halaman 245.

Apa dinyana, orang yang dibantu promosinya itu kemudian malah menyerangnya.

"Sakit, perih dan pedih. Bagaimana mungkin teman seangkatannya di Universitas Indonesia itu dapat menelikung dari belakang, padahal untuk masuk MA, Adilah yang mengusulkan," tulis penulis biografi Adi Andojo, Bobby Pr di halaman 245.
Pedih, Hakim Agung Adi Andojo 'Dipecat' Ketua MA yang Didukungnya

Selepas pensiun, Adi kemudian membeli rumah dinas di Pejaten dengan cara mencicil. Setelah lunas cicilan, Adi mendapat tawaran rumah yang lebih luas di Rempoa, Ciputat. Adi kemudian menjual rumah di Pejaten seharga Rp 3,5 miliar dan digunakan untuk membeli rumah di Rempoa seharga Rp 1,9 miliar pada 2011.

Meski jabatan terakhir Ketua Muda MA atau setara dengan menteri, tapi Adi menjalani masa pensiunnya dengan sederhana. Sebagai kendaraan pribadi, Adi menggunakan Suzuki Wagon sejak 2014 yang ia beli Rp 100 juta dan menggantungkan hidup dari uang pensiunan serta honor menulis di media massa.

" Di rumah ini tidak ada sepeser pun hasil korupsi. Dan selama hidup rumah tangga bersama Ibu, belum pernah sekali pun saya selingkuh. Punya istri cantik, penurut, nggak neko-neko, hidup saya dihormati orang. Sepertinya semua saya dapat. Apa yang saya cita-citakan sudah dapat semua. Saya bersyukur sekali. Hidup saya sudah lengkap. Saya puas dengan hidup ini, dik," ujar Adi di halaman 151.

Buku itu diluncurkan dua pekan lalu dengan dihadiri Ketua MA Hatta Ali, hakim agung Andi Samsan Nganro dan cendekiawan muslim Komarudin Hidayat (asp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads