Majelis hakim awalnya meminta 5 ahli dihadirkan dalam sidang hari ini. Namun pengacara Ahok baru dapat menghadirkan 3 ahli.
"Bukannya hari ini saya minta ada 5 (ahli)?" tanya ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, Yang Mulia, tapi yang dapat hadir hanya 3. Kami juga ada ahli tambahan 15 orang, Yang Mulia," jawab pengacara Ahok.
Selain Prof Rahayu, ada 2 ahli yang dihadirkan, yaitu KH Ahmad Ishomuddin (ahli agama Islam/Rais Syuriah PBNU Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung) serta Djisman Samosir (ahli hukum pidana/dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung).
Hakim pun mempersilakan, tapi akan meminta sidang diselenggarakan 2 kali seminggu agar cepat selesai. Hakim menyebut ada batasan dari surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar sidang tidak lebih dari 5 bulan.
"Kita bersidang maraton, 2 kali per minggu. Soalnya kita dibatasi SEMA sidang tidak boleh dari 5 bulan, sebelum puasa kalau bisa kita sudah putus. Kita juga kan gedung ini gedung orang, dan kita banyak diprotes masyarakat karena macet dan sebagainya," kata hakim Dwiarso. (dhn/fjp)











































