"Saya pribadi, kalau memang yang bersangkutan sudah dihukum seadil-adilnya, ya biarkan itu berjalan," kata Bryan Alexanders, salah satu orang tua korban yang anaknya diduga menerima vaksin palsu, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2017) malam.
Anak pertama Bryan sempat menerima vaksin palsu saat menjalani imunisasi di Rumah Sakit (RS) Elizabeth, Bekasi. Dia berharap ke depan pemerintah bisa lebih memperhatikan pendistribusian vaksin sehingga kejadian yang sama tidak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan oleh Suhaimi. Namun dia tak menerima bila otak kejahatan vaksin palsu itu hanya mendapat hukuman 9 dan 8 tahun penjara. Ia merasa perbuatan yang mereka lakukan sudah seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
"(Tidak puas) seharusnya 13 atau 15 tahun penjara karena, atas perbuatan mereka, sudah banyak korban dan dampak kerugiannya luar biasa sekali," kata Suhaimi saat dihubungi terpisah.
Menurut Suhaimi, dampak vaksin palsu berakibat buruk pada kondisi kesehatan anak ketiganya. Tak jarang sebulan sekali sang anak harus masuk rumah sakit untuk berobat.
"Dampaknya luar biasa sekali, seminggu sekali paling cepat dia harus ke rumah sakit atau paling lambat sebulan sekali karena sering flu, pilek, dan batuk-batuk. Katanya, paru-paru anak saya kena dampaknya," jelasnya.
"Seharusnya mereka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Karena banyak anak-anak yang mungkin menjadi korban," cetus Suhaimi.
Pasutri Rita Agustina-Hidayat Taufikurahman dijatuhi hukuman 8 tahun dan 9 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang menuntut keduanya 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada Rita Agustina selama 8 tahun penjara dan Hidayat selama 9 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Bekasi Maper Pandiangan di gedung PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (20/3).
Dalam pertimbangan, majelis hakim melihat perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, keduanya membuat produk farmasi tanpa izin edar yang dapat merugikan banyak orang.
"Terdakwa telah melakukan, memproduksi, vaksin tanpa memiliki izin edar sejak lama," ucap majelis. (adf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini