"Pertama, istilah yang digunakan DPR untuk sosialisasi itu tidak tepat, karena ini bukan UU baru, buat apa sosialisasi. Kedua, ini landasan sosiologisnya apa. Apakah ini urgen. Apakah ada desakan masyarakat untuk revisi," ujar Fickar saat diwawancara detikcom, Selasa (21/3/2017).
Fickar menduga ada agenda tersembunyi dari DPR yang tetap ingin UU KPK direvisi. Menurut Fickar, bisa jadi DPR ngotot melakukan revisi karena KPK sedang memeriksa perkara-perkara korupsi yang menyangkut para anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fickar berharap seluruh penggiat antikorupsi dan masyarakat turun tangan memberikan perlawanan kepada DPR. Dia menilai sampai saat ini UU KPK masih layak dipakai dan belum perlu direvisi.
"Untuk menahan hal ini terus-menerus, masyarakat, aktivis, semua harus melawan dan kalau perlu menyatakan DPR tidak pro-pemberantasan korupsi karena langkah ini," ucapnya. (rvk/adf)











































